Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    MPI, Tangerang – Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa kasus penggelapan mobil cicilan bernama Muhamad Nurul Fajri selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, Selasa (24/10/2024).

    Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Anna Hertati, SH. Hakim memutuskan terdakwa bersalah karena terbukti menggelapkan mobil jenis Toyota Calya yang merupakan objek jaminan fidusia.

    Dalam dakwaannya, JPU menuduh Muhamad Nurul Fajri memindah tangankan mobil itu kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan penerima jaminan fidusia (kreditur pemberi fasilitas kredit), dalam hal ini PT Mizuho Leasing Indonesia TBk.

    Kasus penggelapan tersebut berawal ketika terdakwa mengajukan kredit mobil ke PT. Mizuho bulan Maret 2021 dalam jangka waktu 48 bulan atau empat tahun. Namun konsumen tersebut hanya mengangsurnya 6 kali pembayaran. Pada pembayaran selanjutnya ia menunggak lalu menghilang. Pihak PT Mizuho kemudian melacak keberadaan mobil tersebut, lalu menemukannya sudah digadaikan kepada Irfan senilai Rp 15 juta.

    Ahmad Firdaus selaku Recovery Officer PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk mengatakan, sejak bulan September 2021 sampai sekarang cicilan mobil tersebut menunggak. Pada Januari 2023 pihak PT Mizuho Leasing Indonesia akhirnya membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota yang kemudian menangkap Muhammad Nurul Fajri.

    Ia kemudian dijerat pasal 372 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara juncto pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah.

    Setelah beberapa kali mengikuti sidang, Muhammad Nurul Fajri akhirnya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

    Kejadian tersebut membuat PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk mengalami kerugian sekitar Rp 210 juta.

    Firdaus selaku Recovery Officer PT Mizuho Leasing Indonesia, mengimbau para nasabah yang menggunakan fasilitas kredit dari perusahaan tempatnya bekerja khususnya pembiayaan kendaraan bermotor agar tidak melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai, atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit / fidusia atas seizin perusahaan pembiayaan.

    Masalahnya, pelaku bisa terkena pidana pasal 372 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. Atau dijerat dengan pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah.

    “Jika masyarakat kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit, bisa langsung berkonsultasi kepada perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan solusi pembayaran, ” pesannya.

    Zakaria (Bang Zeck)

    kota tangerang kota tangerang
    Achmad Sujana  - Joena

    Achmad Sujana - Joena

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Harian Syiar DPC Kota Tangerang Bantah,...

    Artikel Berikutnya

    Bina Marga PUPR Kota Tangerang Teledor,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Ahli Farmakoekonomi, Pilar Penting dalam Pengambilan Keputusan Kesehatan yang Efisien dan Berkelanjutan
    Clinical Pharmacist: Peran dan Fungsi dalam Sistem Kesehatan
    Ahli Toksikologi, Penjaga Kesehatan dari Ancaman Zat Berbahaya
    Apoteker Rumah Sakit: Pilar Keamanan dan Efektivitas Pengobatan Pasien

    Ikuti Kami