Beli Motor Dengan Surat Lengkap, Saiful Hadi Diamankan Polisi dan Meminta Penyidik Adil

    Beli Motor Dengan Surat Lengkap, Saiful Hadi Diamankan Polisi dan Meminta Penyidik Adil

    MPI, TANGERANG - Hati-hati membeli sepeda motor. Kalau salah beli bisa jadi Anda berurusan dengan polisi. Saiful Hadi misalnya. Ia baru saja diamankan anggota Polsek Cipondoh bekerja sama dengan aparat Polsek Bogor Kota, setelah membeli sepeda motor Benelli Type BS 200 MB MIT tahun pembuatan 2020 warna hitam nopol F-2191-FFC.

    Padahal, Saiful membeli sepeda motor tersebut secara resmi dari seseorang bernama Suhendi yang dimediasi Bahrudin. Surat-suratnya lengkap walau bukan atas nama Suhendy.

    Menurut Saiful, awalnya Bahrudin lah yang mendatangi rumahnya di Jalan H Jirin, RT 05/RW 01 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada 30 September 2024 bersama dua orang yang tidak dikenalnya, serta Suhendi.


    Mereka menawarkan sepeda motor Benelli Type BS 200 MB MIT tahun 2020 warna hitam nopol F-2191-FFC. Konon, kendaraan tersebut terdaftar atas nama Muhammad Ravli Rustandi, warga Kampung Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
    Tanpa menaruh curiga karena surat-surat berupa STNK dan BPKP lengkap, Saiful membelinya seharga Rp12.700.000.

    Selanjutnya Saiful yang memang sering melakukan jual beli sepeda motor membuat iklankan penjualan motor tadi di laman facebook.

    Namun, awal Oktober lalu ia terkejut ketika anggota Polsek Bogor Kota dan Polsek Cipondoh mengamankannya bersama sepeda motor itu. Setelah menjalani proses pemeriksaan, polisi kemudian menyita sepeda motor tersebut berikut surat-suratnya dengan alasan merupakan hasil penggelapan yang dilakukan oleh Suhendi.
    Sedangkan Saiful Hadi, setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota oleh Ipda Suwandi Harisman SH bersama penyidik pembantu Brigadir Raden Imam UI Umam, SH, MH pada 2 Oktober, diperbolehkan pulang ke rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang.

    Namun, belakangan ia menjadi bertanya-tanya kenapa diamankan lantaran membeli motor memiliki surat yang lengkap. Hal seperti ini sangat lazim dalam pasar jual beli sepeda motor di seantero nusantara. Apalagi belakangan diketahui pemiliknya menyerahkan motor tersebut kepada Suhendi untuk dijual. Kalau kemudian Suhendi tidak menyerahkan uang penjualan kepada pemilik, itu bukan tanggung jawab Saiful. Melainkan tanggung jawab Suhendi yang sudah menerima uang Rp12.700.000.-

    Oleh karena itu ia meminta penyidik mendalami pemeriksaan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya supaya tidak merugikan dirinya.

    Jangan-jangan pemilik pertama bekerja sama dengan Suhendi untuk mengerjai pembeli seperti dirinya. Konon, Suhendi sendiri diketahui merupakan anggota satpam di rumah kos-kosan tempat pemilik motor ngekost di daerah Bogor.

    Oleh karena itu, Saiful berencana melaporkan masalah ini kembali ke kepolisian untuk mencari keadilan yang sesungguhnya. Ia juga meminta penyidik menolongnya untuk mengembalikan uang yang diberikannya kepada Suhendi. “Kalau tidak ada penyelesaian yang berkeadilan, saya akan lapor ke Propam, ” tegasnya.

    Zakaria (bang zek)

    kota tangerang perkara hukum
    Achmad Sujana  - Joena

    Achmad Sujana - Joena

    Artikel Sebelumnya

    Penyuluhan Hukum Fidusia oleh Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Bawaslu Kota Tangerang Gelar Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Ahli Farmakoekonomi, Pilar Penting dalam Pengambilan Keputusan Kesehatan yang Efisien dan Berkelanjutan
    Clinical Pharmacist: Peran dan Fungsi dalam Sistem Kesehatan
    Ahli Toksikologi, Penjaga Kesehatan dari Ancaman Zat Berbahaya
    Apoteker Rumah Sakit: Pilar Keamanan dan Efektivitas Pengobatan Pasien

    Ikuti Kami